You are here
Home > News > TIDAK MEMAKAI MASKER AKAN MENDAPATKAN SANKSI

TIDAK MEMAKAI MASKER AKAN MENDAPATKAN SANKSI

SAT BINMAS POLRES PASER ( Senin 21/09/2020 ) – Warga Kabupaten Paser yang masih bandel harus siap-siap mendapat sanksi jika masih tidak mengindahkan anjuran dari Pemerintah untuk melaksanakan protocol kesehatan pada saat beraktifitas, seperti tidak memakai masker saat ditemukan oleh Tim Gabungan  Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan yang dipimpin oleh Polres Paser bersama Kodim 0904 Tanah Grogot, Satpol PP, Dishub, BPBD, Brimob Kompi 2 Batalyon C serta dari komunitas yang peduli seperti Saka Bhayangkara, Senkom Paser, Tagana dan lainnya.

Terbitnya Peraturan Bupati Paser  (Perbup) Nomer 78 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai salah satu upaya pihak Pemerintah Kabupaten Paser untuk mengantisipasi merebaknya pandemi Corona Virus disease 19,  pencegahan dan pengendalian.

Karena itu, untuk mendisiplinkan penggunaan masker, Srikandi Sat Binmas Polres Paser Bripda Amanda Dwi Lestari dengan menggunakan sarana mobil Binmas memberikan himbauan kepada warga masyarakat Tanah Grogot, untuk mematuhi protocol kesehatan  yaitu 4 M ( Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan )

Jika tidak menggunakan masker bagi perseorangan akan mendapatkan sanksi adminitratif  berupa denda sejumlah Rp.100.000,- dan apabila tidak sanggup membayar denda pelanggar mendapatkan sanksi  sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum yang berada sekitar tempat dimana pelanggar ditemukan melakukan pelanggaran dan khususnya untuk Pemilik tempat usaha akan diberikan teguran lisan maupun tertulis serta denda Rp.500.000,- bahkan akan diberikan sanksi lebih lanjut berupa pencabutan ijin usaha ( SIUP ) apabila tidak menyediakan sarana protocol kesehatan bagi karyawan maupun pengunjung tempat usaha.

Dalam kegiatan Apel Pagi hari Senin 21 September 2020 jam 08.00 wita  Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, S.I.K meingatkan kepada seluruh anggota Polres Paser agar selalu mematuhi protocol kesehatan, sebagai Pelopor pencegahan dan pengendalian. Corona Virus disease 19 di lingkungan masyarakat, dan bagi anggota yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan Masker akan dikenakan sanksi disiplin.

Seluruh anggota harus memperhatikan dan peduli terhadap kebersihan lingkungan kantor maupun ruangan masing-masing, dari hal hal kecil seperti adanya puntung rokok yang masih tercecer di halaman atau lantai ruangan.harus segera dibersihkan ” Upaya ini untuk memutus rantai penularan Covid 19” papar Kapolres,

Himbahuan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan disampaikan oleh Sat Binmas Polres Paser tidak hanya di jalan atau di tempat keramaian, namun juga disampaikan pada kesempatan acara Focus Group Discussion ( FGD ) di desa, bersamaan acara pembagian dana bansos ( BLT ), Musyawarah Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Selain itu Sat Binmas Polres Paser beserta unit Binmas Polsek Jajaran juga membuat Spanduk atau produk konten baik Foto Meme, Vidio singkat yang di sebar luaskan melalui medsos akun resmi, agar masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi  protocol kesehatan.

Leave a Reply

Top