You are here
Home > News > Lokal > PEMBAHASAN RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH OLEH PANSUS I DPRD PASER

PEMBAHASAN RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH OLEH PANSUS I DPRD PASER

TANA PASER – Pansus I yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Paser melakukan pertemuan terkait usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bersama sejumlah OPD yakni Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membahas Raperda dari  amanat undang – undang baru, yakni hubungan keuangan pusat dan Daerah yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dipimpin oleh Ketua Pansus I Hamransyah dan hadir anggota Rahmadi, Muhamad Saleh dan Edwin Santoso dengan agenda pembahasan terhadap draf Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama OPD terkait di ruang Rapat DPRD Paser, Senin (10/04/2023).

Rapat pansus I bersama Kadis Pendapatan Daerah  Ali Nour Muhamad bersama  jajaranya dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diwakili Nazaluddin dan jajarannya, perihal substansi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi muatan Raperda serta legal drafting dari Raperda tersebut untuk selanjutnya dapat terus disempurnakan.

Rapat yang  diawali presentasi oleh dua OPD, banyak masukan dan saran disampaikan Pansus I khususnya upaya peningkatan Pendapatan Daerah melalui potensi pajak yang dapat dihimpun diantaranya  menjamurnya Guest house hingga Cafe dan jenis hiburan lainnya.

Selain itu juga terkait potensi bagi hasil  pajak pemanfaatan air diatas permukaan dan alat berat oleh Provinsi maupun angkutan plat luar daerah hingga tanah kosong maupun bangunan yang masih belum memiliki IMB, pajak galian C dan jenis lainnya dan termasuk jenis potensi pajak diantaranya maraknya Londingan TBS.

Ketua Pansus I  Hamransyah mengatakan, dengan  pertemuan  ini dapat menambah masukan dan data untuk penyusunan Raperda PDRD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mana seluruh jenis pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Untuk diketahui, Rancangan Perda  ini memiliki beberapa materi muatan, diantaranya jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

Leave a Reply

Top