Buennews - Berita baik untuk kita semua bahwa pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil resmi berlaku pada 1 Maret 2021 lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan pajak mobil 0 persen itu pada 25 Februari 2021. Aturan baru ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yakni hari ini, Jumat, 26 Februari 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Pasal 5 tersebut menjelaskan bahwa insentif PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan selama periode Maret hingga Mei. Insentif 50 persen diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25 persen di bulan September