You are here
Home > News > Lokal > PTPN 4 Regional V Unit Kaltim Meminta Warga Hentikan Tindakan Klaim di Kebun Pandawa

PTPN 4 Regional V Unit Kaltim Meminta Warga Hentikan Tindakan Klaim di Kebun Pandawa

BUENNEWS.COM | TANA PASER – Tumpal Butar Butar selaku Manajer kebun Pandawa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional V Unit Kaltim, meminta sejumlah warga yang mengklaim lahan milik PTPN seluas 70 hektar lebih di Desa Seniung Jaya Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser, agar menghentikan kegiatannya.

Sejumlah warga mengklaim lahan itu atas dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2016. Atas dasar itu pula, mereka melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit. Padahal, lahan itu jelas milik BUMN yang dikelola PTPN, dan dokumen administrasi sudah dimiliki sejak beberapa tahun sebelumnya.

”Izin lokasi 2.000 hektar dan mendapatkan lahan dari H Aji Noorhanuddin alias Aji Nohan seluas 1.420 hektar, pembelian pada 2008-2009 lalu. Selanjutnya, PTPN mengajukan izin perkebunan di tahun yang sama dan diterbitkan pada tahun 2010. Lahan dibuka dan telah melakukan penanaman bibit pohon kelapa sawit yang berasal dari bibit PTPN dengan melibatkan pihak ketiga CV. Alam Tuah”, kata Tumpal Butar Butar, Senin (18/11/2024).

Perkebunan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan salah satu program strategis nasional untuk menopang perekonomian di daerah. Dengan demikian, kegiatan tanpa izin yang dilakukan oleh pihak luar di lahan PTPN tidak dibenarkan.

“Pengakuan klaim atau tindakan eksploitasi di lahan PTPN oleh pihak luar, maka PTPN menganggap hal itu merupakan tindak pidana. Kami tidak bisa menilai dokumen SKT, yang bisa memutuskan benar atau tidak itu bukan kami, tetapi putusan pengadilan. Terhadap komplain itu, menurut kami sebaiknya dihentikan, atau dibawa ke ranah hukum.” tegas Tumpal Butar Butar.

Sebelumnya, melalui pihak kepolisian hingga DPRD Paser, lanjut Butar Butar, sudah dilakukan mediasi untuk menyelesaikan klaim lahan. Namun, belum ada yang bisa memutuskan solusi secara komprehensif atas persoalan ini.

“Kalau pihak warga tidak menghentikan kegiatan nya tersebut, kami akan tempuh jalur hukum, namun lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan diharapkan semua pihak dapat memahami ,” ucapnya.

Aktualnya, pihak PTPN sudah melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah warga itu. Namun, hingga saat ini sejumlah warga masih melakukan panen di lahan PTPN. Sehingga sangat mengganggu aktifitas karyawan dan mempengaruhi hasil produksi.

Manajemen berharap tidak dengan pidana di areal, dan mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum perdata, atas klaim areal.

Leave a Reply

Top