
Sebagai rangkaian pelaksanaan Operasi Ketupat Mahakam 2020 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik Idul fitri 1441 Hijriyah. sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Polres Paser telah mendirikan 11 Pos terdiri 1 Pos Pelayanan, 3 Pos Penyekatan, 6 Pos Pengamanan dan 1 Pos Terpadu Covid 19, untuk melakukan pelayanan, penyekatan dan pengamanan aktifitas masyarakat di wilayah Kabupaten Paser.
Pos yang dulunya dibuat untuk masyarakat dalam kegiatan mudik sekarang Pos yang dibuat dalam Oparasi ketupat ini untuk menjaga masyarakat agar tidak mudik yang bertujuan untuk menjaga keselamatan baik untuk pengemudi dan para pemunpangnya maupun keluarga yang ada di luar kota.
Guna memantau kesiapan anggota yang bertugas, Kapolres Paser AKBP Morwpto, S.H.,S.I.K di dampingi Kapolsek Kuaro Iptu Suradi,S.H melakukan pengecekan pos penangaanan covid 19 di terminal Kuaro Kab Paser Kab Paser. Sabtu 09/05/2020
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Paser memantau langsung pelaksanaan tugas pengamanan yang dilakukan oleh aparat gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Petugas Kesehatan.
“Jaga soliditas dan kekompakan petugas yang terlibat pengamanan ini, sehingga mampu mengatasi berbagai kendala dan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Lakukan tugas sesuai SOP yang ada, utamakan keselamatan dalam bekerja. Semoga Allah selalu melindungi dan mencatat kerja kita sebagai ladang ibadah,” ujar Kapolres .
upaya yang kita lakukan akan sia-sia jika masyarakat tidak disiplin dalam menerpakan prosedur kesehatan, untuk itulah kita harapkan peran serta masyarakat, yaitu dengan disiplin menaati instruksi pemerintah.
Dalam pengecekan ini juga kapolres berpesan terhadap personil baik dari Polri maupun Instansi lain untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas serta selalu patuhi peraturan yang sudah dibuat dalam melaksanakan penjagaan di Pos Covid-19.
Kapolres juga berpesan kepada personil yang jaga di pos untuk selalu memberikan himbauan larangan mudik dan senantiasa mengikuti himbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona,” pungkasnya.