You are here
Home > News > Pembawa Sajam Berhasil  Diamankan Polres Paser

Pembawa Sajam Berhasil  Diamankan Polres Paser

Jajaran  Sat reskrim Polres Paser  Polda Kalimatan Timur berhasil mengamankan pemuda berinisial I (33) Tahun  yang membawa senjata tajam  tanpa ijin.

Kapolres Paser AKBP Murwoto S.H.,S.I.K yang di wakili Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Ricky R Sibarani,SH mengatakan pelaku telah tertangkap tangan, memiliki ,menyimpan dan menguasai senjata jenis badik pada Selasa (6/5/2020).

Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah badik sepanjang 20 cm bergagang kayu dan bersarun kayu ,”katanya.

Dalam penjelasannya , penangkapan pelaku  berawal saat jajaran Polres Paser melaksanakan patroli rutin di wilayah kab. Paser Saat melintas di Stadion Tapis  tim melihat pelaku sedang kumpul- kumpul dengan temannya karena merasa curiga tim patroli   langsung melakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, kami ditemukan senjata tajam jenis badik. Selanjutnya pelaku langsung diamankan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa batik tersebut adalah miliknya,a ia membawa batik dengan alasan  untuk menjaga diri. Atas pengakuan tersebut  pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Paser untuk mengantisipasi pelaku melakukan aksi kejahatan di Wilayah Kab.paser.

Kapolres Paser  mengimbau agar masyarakat tidak membawa senjata tajam jika memang tidak sesuai untuk peruntukan tertentu, misalnya untuk berkebun.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” Tutupnya

Leave a Reply

Top