
Jajaran Sat reskrim Polres Paser Polda Kalimatan Timur berhasil mengamankan pemuda berinisial I (33) Tahun yang membawa senjata tajam tanpa ijin.
Kapolres Paser AKBP Murwoto S.H.,S.I.K yang di wakili Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Ricky R Sibarani,SH mengatakan pelaku telah tertangkap tangan, memiliki ,menyimpan dan menguasai senjata jenis badik pada Selasa (6/5/2020).
Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah badik sepanjang 20 cm bergagang kayu dan bersarun kayu ,”katanya.
Dalam penjelasannya , penangkapan pelaku berawal saat jajaran Polres Paser melaksanakan patroli rutin di wilayah kab. Paser Saat melintas di Stadion Tapis tim melihat pelaku sedang kumpul- kumpul dengan temannya karena merasa curiga tim patroli langsung melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, kami ditemukan senjata tajam jenis badik. Selanjutnya pelaku langsung diamankan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa batik tersebut adalah miliknya,a ia membawa batik dengan alasan untuk menjaga diri. Atas pengakuan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Paser untuk mengantisipasi pelaku melakukan aksi kejahatan di Wilayah Kab.paser.
Kapolres Paser mengimbau agar masyarakat tidak membawa senjata tajam jika memang tidak sesuai untuk peruntukan tertentu, misalnya untuk berkebun.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” Tutupnya