
Polres Paser – Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, S.I.K., bersama forkopimda Kab Paser menghadiri pelantikan virtual Bupati dan Wakil Bupati Paser periode 2021-2024 di Gedung pendopo Kabupaten Paser, yang dilantik oleh Gubernur Prov. Kalimantan Timur, Jumat (26/2/2021).
Polres Paser juga menurunkan 400 personel gabungan untuk melaksanakan pengamanan yang terdiri dari 140 personel Polres Paser, 2 pleton Brimob kompi 2 yon C pelopor, 1 pleton Tni, 2 pleton Satpol PP, 1 Pleton Dishub, dan 1 pleton Bpbd Kabupaten Paser.
Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pelantikan Kepala Daerah secara daring (virtual), lima dari enam Kepala Daerah yang dilantik, berasal dari Kab. Paser, Kab. Kutai Timur, Kab. Berau, Kab. Kutai Kartanegara, dan Kota Samarinda yang dilakukan secara virtual, Sementara itu untuk pasangan Bupati/Wakil Bupati Kab. Mahakam Ulu dilantik secara langsung di Kantor Gubernur Prov. Kalimantan Timur dikarenakan jaringan telekomunikasi tidak memungkinkan di wilayah Kab. Mahakam Ulu untuk dilakukan daring (virtual).
Meskipun giat pelantikan dilaksanakan secara virtual, Kepala Kepolisian Resor Paser AKBP Eko Susanto, S.I.K., tetap perintahkan personilnya memperketat pengamanan dan pengawasan berlangsungnya pelantikan tersebut guna meminimalisir hal-hal yang dapat menggangu Keamanan dan ketertiban pada saat berlangsungnya pelantikan.
Pengamanan di bagi dalam Tiga ploting, di pintu utama, di pintu masuk dan juga ada tim Patroli. Selain itu, ada alasan lain diterapkannya pengamanan tersebut, mengingat masa pandemi Covid19 masih menjadi penanganan, maka dengan pengamanan seperti itu diharapkan dapat menekan atau meminimalisir terjadinya kerumunan.
Sesuai hasil rapat koordinasi, bahwa peserta yang diperbolehkan masuk hanya 20 orang dan sebelum seluruh undangan masuk, akan tetap mengikuti tahapan protokol kesehatan Covid19, diawali dengan pemeriksaan suhu tubuh dan cuci tangan dan undangan diwajibkan memakai masker, demikian pula untuk pengaturan di dalam gedung akan diatur jarak masing-masing undangan.
Kemudian, Kapolres menegaskan jika sebelum atau sesudah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Paser periode 2021-2024, masyarakat dari partai pemenangan diminta untuk tidak melakukan konvoi atau melakukan perayaan secara berlebihan.
“Hal itu guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 dan juga demi menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Paser,” pungkasnya.(Red/Myq)