Bahaya Narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun S.H.,M.H dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser. Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pada hari Kamis, Tanggal 14 Mei 2020 Sekira Jam 22.30 Wita, Tim Sat NarkobaPolres Paser berhasil mengamankan Tersangka Yang Diduga Melanggar Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan Atau Memiliki, Menyimpan , Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Gol I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Uuri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang Ibu rumah tangga berinisial H, yang lahir di Tanah Grogot, pada tanggal 01 Oktober 1993 dengan alamat Jl. Untung Seropati Desa Jone Rt.002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba dari Pelaku berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putihbening yang di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat; (Bruto 10,51 Gram), 1 (satu) buah kotak susu merk “CLEVO” , 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna ungu, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA NMAX warna abu-abu Nopol KT-6054-J
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika yang di duga jenis sabu-sabu di Jl. Untung suropati desa Jone kec.Tanah grogot Kab.Paser.
Mendapat informasi tersebut Anggota Res narkoba Polres Paser bekerja sama dengan tim unit Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang di dapat. dan di amankan 1(satu) orang Ibu Rumah tangga dengan Inisial H.
Pada saat penangkapan tersangka menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna silver. No Pol KT 6054 J. Pukul 22:30 Wita. Pada saat memeriksaan dasbord depan sebelah kiri ditemukan 1(satu) buah plastik besar yang di bungkus kotak minuman susu jenis Clevo dan tisu yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan pemeriksaan di di dalam tas kecil warna hitam merk JL yang berisikan 1(satu) buah plastik kecil yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 unit Hp Vivo tipe Y 30 warna ungu dan Hp Samsung tipe A6+ warna hitam. Pada saat pemeriksaan pelaku disaksikan oleh para saksi dan ketua RT.002/000 desa jone kec.Tanah Grogot. Dan semua barang bukti di akui sebagai milik pelaku.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan amankan ke Sat Narkoba Polres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut
Kapolres Paser AKBP Murwoto,S.H,S.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Paser AKP Tasimun,S.H.,M.H membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan seorang Ibu Rumah tangga dengan inisial H, Polres Paser akan selalu memburu para pelaku Narkoba. Polres Paser akan selalu menggelorakan perang terhadap Narkoba. kami berharap peran serta dari masyarakat agar menberikan informasi apabila melihat dan megetahui transaksi narkoba,”pungkasnya.