Tana Paser – DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis (27/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin, diikuti Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra dan hadir 26 anggota DPRD Paser.
Selain itu hadir Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari, Sekda Paser Katsul Wijaya, mewakili unsur Forkopimda, jajaran staf Ahli Bupati, jajaran Asisten, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Bapemperda diwakili Zulfikar Yusliskatin mengatakan DPRD dan pemerintah daerah sepakat mengusulkan 13 Raperda tahun 2026,
Adapun 13 Raperda 2026 yakni Raperda tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, Raperda
tentang Anggaran Pendapatan dan Delanja Daerah Tahun 2027 dan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi
