TANA PASER - Pansus I yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Paser melakukan pertemuan terkait usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Bersama sejumlah OPD yakni Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membahas Raperda dari amanat undang - undang baru, yakni hubungan keuangan pusat dan Daerah yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dipimpin oleh Ketua Pansus I Hamransyah dan hadir anggota Rahmadi, Muhamad Saleh dan Edwin Santoso dengan agenda pembahasan terhadap draf Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama OPD terkait di ruang Rapat DPRD Paser, Senin (10/04/2023). Rapat pansus I bersama Kadis Pendapatan Daerah Ali Nour Muhamad bersama jajaranya dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diwakili Nazaluddin dan
You are here