Tana Paser – Akhirnya DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin diawali penyampaian laporan Badan anggaran (Banggar) oleh Burhanuddin tentang pembahasan Raperda APBD 2026 yang merupakan bentuk kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Setelah penyampaian laporan Banggar, pimpinan rapat Zulkifli Kaharuddin meminta persetujuan anggota dewan. seluruh anggota dewan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Paser 2026 yang ditandai penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan oleh unsur Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Paser.
