You are here
Home > Highlighted > DPRD Kabupaten Paser Mendukung dan Memberikan Rekomendasi Rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Sekolah diKabupaten Paser

DPRD Kabupaten Paser Mendukung dan Memberikan Rekomendasi Rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Sekolah diKabupaten Paser

BuenNews – Tana Paser, Komisi II DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes), Kementrian Agama (Kemenag) serta perwakilan PGRI Kabupaten Paser, di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser pada hari Selasa (30/03/2021). RDP yang membahas Rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah di Kabupaten Paser.

Selaku Ketua Komisi II DPRD Paser dan memimpin jalannya RDP Ikhwan Antasari yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II Arlina, S.Hut, hadir juga anggota DPRD Paser Abdul Azis, Sri Noordianti, Yarius Pawe serta Kabag Fasilitasi,Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Paser M. Iskandar Zulkarnain, M.Sc.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari mengatakan, tujuan RDP dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengetahui kesiapan sekolah dan instansi terkait terhadap Persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diKabupaten Paser.

Hasil rapat tersebut dijelaskan bahwa persiapan rencana pembukaan Sekolah dengan mekanisme Pembelajaran Tatap Mula (PTM), dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser mendukung dan memberikan rekomendasi terkait wacana tersebut, serta meminta agar Pemerintah Daerah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk membuka sekolah dan melakukan pembelajaran tatap muka. dengan ketentuan sebagai berikut: 

Pembelajaran tatap muka tidak perlu menunggu tahun ajaran baru, terutama bagi sekolah yang benar-benar sudah siap untuk melakukannya, terlebih tenaga Pengajar sudah diberikan vaksinasi Covid-19; Untuk penganggaran kegiatan tersebut, Sekolah-sekolah sudah mempunyai anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk melaksanakan percepatan pembukaan Sekolah dengan mekanisme tatap muka, dan jika anggaran yang tersedia dari Dana BOS tidak mencukupi, maka dapat dialokasikan dari dana APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ini; DPRD Kabupaten Paser berharap agar Pemerintah Daerah mengambil tindakan jika nantinya ditemukan kiaster baru penyebaran Covid-19 saat pembelajaran tatap muka dilakukan, yaitu dengan menutup sekolah tersebut dalam jangka waktu 14 hari; dan Dalam pembelajaran tatap muka nantinya para tenaga pengajar dan peserta didik wajib untuk melaksanakan standar baku terkait pencegahan penularan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan selalu menjaga jarak (penerapan protokol covid19). (buennews.com).

Leave a Reply

Top